Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Residivisi Kasus Sodomi ABG di Sumsel Kembali Berulah

Kompas.com - 21/05/2022, 12:20 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang residivis sodomi anak di bawah umur inisial YN (40) kembali berulah setelah baru beberapa hari bebas mendekam di sel tahanan selama 10 tahun penjara atas kasus serupa.

Akibatnya, YN kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, usai dilaporkan oleh keluarga korban yakni AA (17).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka YN ditangkap saaat hendak menaiki bus antar kota dengan tujuan Lubuk Linggau.

Sebab, YN mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh AA, setelah dia mengancam korban.

Baca juga: Alasan Petani di Sumsel Jadi Tersangka Usai Tembak Mati Orang yang Membegalnya

“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan videonya saat melakukan aksi kepada korban, sehingga korban takut dan membuat laporan ke kami. Betul, pelaku adalah residivis dan sudah 10 tahun di penjara, dia baru saja bebas,” kata Dedy, pada Sabtu (21/5/2022).

Dedy menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban ternyata sudah 10 kali disodomi oleh pelaku.

Kejadian itu berawal sekitar pertengahan Mei lalu pelaku memberikan sejumlah uang kepada AA.

“Sehingga, korban mau menuruti permintaan pelaku,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com