PEKANBARU, KOMPAS.com - IM (36 tahun) nekat menusuk anggota polisi, Bripka Deri Eka Putra di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau.
Setelah ditangkap polisi, terungkap bahwa pelaku pernah menyerang imam Masjid Al Falah Darul Muttaqin di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru.
"Pelaku IM sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang imam Masjid Al Falah," ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Pelatih Futsal yang Ditusuk oleh Pria di Pekanbaru Ternyata Anggota Polisi
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis (23/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku menusukkan pisau kepada imam masjid bernama Yazid Umar Nasution. Saat itu, korban sedang memimpin doa usai menjadi imam shalat Isya berjamaah.
Beruntung, korban tidak mengalami luka sama sekali. Pisau yang ditusukkan pelaku ditemukan bengkok.
Para jemaah langsung mengamankan pelaku. Pelaku saat itu diketahui ingin berobat ruqiah dengan korban.
Henky mengatakan, dalam proses kasusnya, pada 4 Februari 2021 lalu hakim memutuskan pelaku tidak dapat dipidana.
Sebab, pelaku mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologi.
Kemudian, hakim meminta pelaku untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Pelaku pun dirawat.
"Artinya, sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021, sampai saat ini yang bersangkutan sudah selesai menjalani perawatan di RS Jiwa Tampan Pekanbaru," jelas Henky.
Henky mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 atau Pasal 338 jo 53 atau Pasal 351 KUHPidana.
"Mengenai histori yang bersangkutan pernah mengalami gangguan psikologis berat oleh dokter yang memeriksa, itu adalah hal yang lalu. Kami juga akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali," tutur dia.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelatih Futsal di Pekanbaru Ditikam Anak Didiknya karena Ini
Karena itu, pihaknya meminta hasil observasi terbaru sesuai Pasal 44 KUHPidana yang akan diputuskan hakim.