MERAUKE KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan mandor sebuah perusahaan di Mimika, Supriyanto (46).
Pelaku berinisial RK alias L itu melakukan penganiayaan terhadap Supriyanto di barak karyawan PT IJS di Abdeling 5 Kumbe, Ulilin Muting, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Seorang Mandor di Merauke Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menuturkan, polisi menangkap pelaku di Kampung Baidup, Distrik Ulilin.
"Dengan gerak cepat pelaku berhasil ditangkap di Kampung Baidup oleh Kapolsek Muting beserta timnya, sedangkan olah TKP telah dilakukan pada Selasa 19 Maret oleh Polres Merauke," ungkap Najamuddin di Polres Merauke, Rabu (20/4/2022).
Najamuddin menambahkan, pelaku telah merencanakan penganiayaan berujung tewasnya korban tersebut. Saat tiba ke rumah korban, pelaku membawa parang, busur, serta anak panah.
Menurut Najamuddin, pelaku berada di bawah pengaruh minuman berlakohol saat melakukan aksinya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian perut, leher, dan tangan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pelaku, kata Najamuddin, baru bebas dari penjara.
"Pelaku baru dibebaskan pada Maret 2022," jelas Najamuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.