Salin Artikel

Pelaku yang Tusuk Mandor di Merauke Ditangkap, Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Pelaku berinisial RK alias L itu melakukan penganiayaan terhadap Supriyanto di barak karyawan PT IJS di Abdeling 5 Kumbe, Ulilin Muting, Minggu (17/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menuturkan, polisi menangkap pelaku di Kampung Baidup, Distrik Ulilin.

"Dengan gerak cepat pelaku berhasil ditangkap di Kampung Baidup oleh Kapolsek Muting beserta timnya, sedangkan olah TKP telah dilakukan pada Selasa 19 Maret oleh Polres Merauke," ungkap Najamuddin di Polres Merauke, Rabu (20/4/2022).

Najamuddin menambahkan, pelaku telah merencanakan penganiayaan berujung tewasnya korban tersebut. Saat tiba ke rumah korban, pelaku membawa parang, busur, serta anak panah.

Menurut Najamuddin, pelaku berada di bawah pengaruh minuman berlakohol saat melakukan aksinya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian perut, leher, dan tangan.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pelaku, kata Najamuddin, baru bebas dari penjara.

"Pelaku baru dibebaskan pada Maret 2022," jelas Najamuddin.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/130509478/pelaku-yang-tusuk-mandor-di-merauke-ditangkap-ternyata-baru-bebas-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke