Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Lebaran, 12 Narapidana di Kepri Kembali Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 03/05/2022, 17:24 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dirasakan 12 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para narapidana tersebut dapat kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Dari 12 orang yang mendapat remisi khusus tersebut, satu narapida telah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Batam. Sementara 11 narapidana lainnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.

Baca juga: 6.925 Napi di Banten Dapat Remisi Lebaran, 36 Orang Langsung Bebas

"Ada 12 orang di RK 2," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Selasa (3/5/2022).

Untuk keseluruhan, jumlah narapidana di Provinsi Kepri yang mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 2.927 orang.

Para narapidana tersebut tengah menjalani hukuman di sembilan UPT Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas Perempuan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Provinsi Kepri.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kepri, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 332 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang.

Kemudian LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.

Lalu Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 129 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.

Baca juga: 6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Sebelumnya pihak Lapas, LPKA, LPP ataupun Rutan mengajukan nama-nama narapidana ke Kemenkumham. Selanjutnya Kemenkumham menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat-syarat untuk memperoleh RK Hari Raya Idul Fitri tersebut di antaranya adalah:

  • Narapidana beragama Islam,
  • Berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,
  • Telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak
  • Aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran RK yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalani narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com