Salin Artikel

Dapat Remisi Lebaran, 12 Narapidana di Kepri Kembali Hirup Udara Bebas

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dirasakan 12 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para narapidana tersebut dapat kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Dari 12 orang yang mendapat remisi khusus tersebut, satu narapida telah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Batam. Sementara 11 narapidana lainnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.

"Ada 12 orang di RK 2," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Selasa (3/5/2022).

Untuk keseluruhan, jumlah narapidana di Provinsi Kepri yang mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 2.927 orang.

Para narapidana tersebut tengah menjalani hukuman di sembilan UPT Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas Perempuan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Provinsi Kepri.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kepri, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 332 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang.

Kemudian LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.

Lalu Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 129 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.

Sebelumnya pihak Lapas, LPKA, LPP ataupun Rutan mengajukan nama-nama narapidana ke Kemenkumham. Selanjutnya Kemenkumham menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat-syarat untuk memperoleh RK Hari Raya Idul Fitri tersebut di antaranya adalah:

  • Narapidana beragama Islam,
  • Berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,
  • Telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak
  • Aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran RK yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalani narapidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/03/172429378/dapat-remisi-lebaran-12-narapidana-di-kepri-kembali-hirup-udara-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke