KUPANG, KOMPAS.com - Domingos Baptista (33), warga Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dideportasi dari Timor Leste karena masuk ke negara tetangga itu melalui jalur ilegal.
Pria yang merupakan seorang pendeta itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dideportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022) malam.
Baca juga: Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang
Halim menuturkan, alasan Domingos melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal, untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste.
Namun setelah dicek oleh otoritas Timor Leste, Domingos ternyata tidak membawa dokumen saat melintas sehingga langsung diamankan dan dideportasi ke Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Domingos pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013.
Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina
Saat ini, Domingos telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan kartu keluarga, namun tidak dapat menunjukan surat bukti telah memeroleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai Warga Negara Indonesia.
"Saat ini petugas telah berkoordinasi dengan petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Domingos," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.