JAYAPURA, KOMPAS.com - Selama 2021, Kemenhumkam Papua telah mendeportasi 61 warga negara asing (WNA) yang masuk atau tinggal di Papua tidak sesuai ketentuan.
WNA terbanyak yang dideportasi berasal dari negara tetangga Papua Nugini (PNG), yaitu 44 orang.
"Warga PNG yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari rumah detensi imigrasi (Rudemin) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).
Selain dari PNG, WNA yang dideportasi juga berasal dari beberapa negara di Asia dan Eropa.
Negara yang dimaksud adalah Tiongkok, Belanda, Ukraina, Kazakhstan, Italia, dan Srilanka.
"Ke-61 wna selain di deportasi ke negaranya melalui Jakarta juga masuk dalam daftar orang yang dicekal," kata Novianto.
Dibanding 2020, jumlah WNA yang dideportasi dari Papua, mengalami penurunan cukup drastis.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Terendah se-Indonesia, Kapolda Papua Sebut karena Data Kependudukan Tidak Sesuai
Pada tahun sebelumnya, total ada 116 WNA yang dideportasi dengan 99 orang di antaranya berasal dari PNG.
"Warga PNG yang dideportasi karena selain selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.