Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 10 Juta Per Kg, Nelayan Batam Nekat Selundupkan 31 Kg Sabu Asal Malaysia

Kompas.com - 21/04/2022, 11:25 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aksi penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia kembali terbongkar.

Aksi tersebut digagalkan di perairan Pulau Telang, Kecamatan Belakang Padang, Batam dengan tersangka berinisial EH (40) dan barang bukti 31,552 kg.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dalam jumlah besar.

Baca juga: Profil AKP Firman, Kasat Narkoba Polres Binjai yang Dicopot karena Anak Buahnya Jebak Warga dengan Sabu

Dari informasi tersebut, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan.

“Informasi yang didapat akan ada aksi penyelundupan sabu dalam jumlah besar, dari sana kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit speed boat bermesin tempel 15 PK yang dikemudikan EH dengan barang bukti 31,552 Kg sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh guanyinwang,” kata Nugroho melalui telepon, Kamis (21/4/2022).

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat tersebut.

"Dari pemeriksaan, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu teh guanyinwang dengan berat sekitar 31,552 kg," beber Nugroho.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS di Bontang Ditangkap Dalam Bus Pemkot

Nugroho menambahkan, dari pengakuan EH, sabu tersebut merupakan milik PI dan E, warga Batam. Hingga kini, polisi masih mengejar kedua orang tersebut. 

“PI dan E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Nugroho.

Untuk menjalankan aksinya, EH diperintahkan pemilik barang menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia, dengan upah yang dijanjikan Rp10 juta perkilogramnya.

Sesampai di Malaysia, speed boat tersebut telah disiapkan dan siap berangkat dengan tujuan Tanjung Batu, Karimun.

Namun, tersangka baru diberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa sabu tersebut.

“Selain sabu 31,552 kg dan tersangka EH, kami juga berhasil mengamankan satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta dan handphone,” papar Nugroho.

Baca juga: Cerai dari Suaminya, IRT di Labuhanbatu Nekat Jual 100 Gram Sabu

Nugroho mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Bahkan aksi ini diduga bukan aksi pertama yang dilakukan pelaku.

"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri. Tanjung Batu hanya daerah persinggahan sementara," ujar Nugroho.

EH, sambung Nugroho, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun atau penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com