Salin Artikel

Diupah Rp 10 Juta Per Kg, Nelayan Batam Nekat Selundupkan 31 Kg Sabu Asal Malaysia

BATAM, KOMPAS.com – Aksi penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia kembali terbongkar.

Aksi tersebut digagalkan di perairan Pulau Telang, Kecamatan Belakang Padang, Batam dengan tersangka berinisial EH (40) dan barang bukti 31,552 kg.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dalam jumlah besar.

Dari informasi tersebut, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan.

“Informasi yang didapat akan ada aksi penyelundupan sabu dalam jumlah besar, dari sana kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit speed boat bermesin tempel 15 PK yang dikemudikan EH dengan barang bukti 31,552 Kg sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh guanyinwang,” kata Nugroho melalui telepon, Kamis (21/4/2022).

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat tersebut.

"Dari pemeriksaan, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu teh guanyinwang dengan berat sekitar 31,552 kg," beber Nugroho.

Nugroho menambahkan, dari pengakuan EH, sabu tersebut merupakan milik PI dan E, warga Batam. Hingga kini, polisi masih mengejar kedua orang tersebut. 

“PI dan E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Nugroho.

Untuk menjalankan aksinya, EH diperintahkan pemilik barang menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia, dengan upah yang dijanjikan Rp10 juta perkilogramnya.

Sesampai di Malaysia, speed boat tersebut telah disiapkan dan siap berangkat dengan tujuan Tanjung Batu, Karimun.

Namun, tersangka baru diberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa sabu tersebut.

“Selain sabu 31,552 kg dan tersangka EH, kami juga berhasil mengamankan satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta dan handphone,” papar Nugroho.

Nugroho mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Bahkan aksi ini diduga bukan aksi pertama yang dilakukan pelaku.

"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri. Tanjung Batu hanya daerah persinggahan sementara," ujar Nugroho.

EH, sambung Nugroho, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun atau penjara 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/112517378/diupah-rp-10-juta-per-kg-nelayan-batam-nekat-selundupkan-31-kg-sabu-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke