KOMPAS.com - Naib tragis dialami D (7), asal Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bocah perempuan tersebut dianiaya hingga tewas oleh dua kakak sepupunya, GSB 924) dan F (18) pada Selasa (12/4/2022) sore.
Kepada polisi, dua pelaku mengaku saat masih kecil kerap dianiaya ayahnya yang bekerja sebagai sipir penjara.
Kasus tersebut terbongkar saat F, sepupu korban meminjam keranda dan alat memandikan jenazah kepada ketua RT setempat, Suraji MS.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Aniaya Bocah 7 Tahun di Sukoharjo, Jengkel Korban Suka Ambil Uang Warung
Suraji mengaku curiga karena biasanya jika ada warga yang meninggal dunia, maka ia orag yang pertama tahu. Saat ditanya siapa yang meninggal, F menjawad dengan lirih dan menyebut nama Dila
Warga kemudian mendatangi rumah kakak beradik itu dan menemukan adik sepupu mereka, Dela meninggal dunia.
Saat diperiksa, ditemukan banyak luka lebam di tubuh Dela. Kakak sepupu mengaku jika bocah yang masih duduk di bangku TK itu jatuh dari lantai dua.
Namun warga tak langsung percaya. Apalagi tetangga di sekitar rumah tak mengetahui kejadian Dila jatuh dari lantai dua.
Tetangga hanya mengakui jika ada dua kali teriakan anak kecil. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan F da sang kakak, GSB sebagai pelaku yang menewaskan Dela.