SUKOHARJO, KOMPAS.com - Seorang bocah 7 tahun di Sukoharjo, Jawa Tengah, tewas setelah dianiaya oleh dua kakak sepupunya.
GSB (24) dan F alias J (18) ditangkap karena menganiaya korban, berinisial D, di Blateran RT 001/RW 002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Selasa (12/4/2022) pukul 12.34 WIB.
Penganiayaan bermula ketika korban pergi bermain dan tidak pulang ke rumah. F kemudian mencari dan menyuruhnya pulang ke rumah.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu
Berdasarkan keterangan warga sekitar, setiba di rumah itulah F menganiaya D, dan berujung kepada kematiannya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di lantai dua rumah korban.
Saat itu, keduanya sama-sama berdiri dengan pelaku menghadap ke utara, sementara korban menghadap ke barat.
Tersangka lalu mengayunkan kaki kanan dan mengenai kedua kaki D. Bocah 7 tahun itu pun terpelanting dan jatuh, membuat kepala bagian belakangnya membentur lantai.
Wahyu menerangkan, korban sempat lemas. Oleh istri GSB, D sempat diberikan makanan dan oabt. Namun kondisinya tidak membaik.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan yang Buat Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas
"Akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," ucap Wahyu dalam pers rilis pelaku.
Polisi menjelaskan, D tidak hanya disiksa oleh F, tetapi juga oleh GSB yang merupakan kakak kandungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.