LAMPUNG, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyidak rumah pengecer minyak goreng curah bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Rabu (13/4/2022).
Mereka menemukan 300 liter minyak goreng curah ditimbun di rumah pengecer tersebut. Satgas juga mendapati produk itu dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Unit Industri Perdagangan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKP M Kasyfi mengatakan, informasi dugaan penimbunan minyak goreng curah awalnya didapat dari warga dan media sosial.
Baca juga: Jual Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan Botol, Warga Banjarnegara Ditangkap
"Ketika tim satgas ke lokasi, memang benar ada ratusan liter minyak goreng curah di sana," kata Kasyfi di Mapolda Lampung, Kamis (14/4/2022).
Dalam penyidakan itu, satgas pangan menemukan sebanyak 21 jeriken dengan total minyak goreng curah mencapai 300 liter.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pengecer, Kasyfi mengatakan bahwa minyak goreng curah ini dijual dengan harga di atas HET.
"Harga jualnya Rp 16.750 per kilogram, ini melanggar ketentuan harga jual minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Kasyfi.
Atas temuan ini, Kasyi hanya memberi peringatan agar menurunkan harga jual minyak goreng curah sesuai HET. Minyak goreng yang ada di rumahnya pun tidak disita.
Sementara itu, pihaknya akan melakukan pendalaman ke pihak agen minyak goreng curah apakah terdapat pelanggaran hukum.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng yang Digerebek Polisi di Cipete Tampak Sepi dari Aktivitas
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung Zimmi Skil mengatakan HET minyak goreng curah subsidi adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"HET ini harus diterapkan hingga ke konsumen," kata Zimmi.
Zimmi menambahkan, kepada pengecer sudah diperingatkan untuk menjual sesuai dengan HET pemerintah.
"Penjual kita imbau dan peringatkan untuk menjual sesuai dengan HET," kata Zimmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.