Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ancam Sanski Denda Rp 1 M Pelaku Praktik Tying Minyak Goreng

Kompas.com - 02/04/2022, 11:49 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengancam sanksi denda kepada produsen nakal yang kedapatan menjual minyak goreng dengan sistem tying.

Tying adalah praktik menjual satu produk atau layanan sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk atau layanan yang berbeda.

"Terbukti melakukan pelanggaran (UU No 5 Tahun 1999) dapat dikenai sanksi denda dan penegakan hukum. Sanksi dendanya Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari seusai melakukan pertemuan dengan produsen, pedagang dan ritel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BLT Rp 300.000 Minyak Goreng?

Hapsari mengatakan pertemuannya dengan para pedagang, ritel dan produsen dengan difasilitasi Dinas Perdagangan Solo tersebut terkait kelangkaan minyak goreng.

Oleh karena itu, Hapsari berharap dengan pertemuan tersebut supaya produsen, pedagang dan ritel tidak melakukan penjualan minyak goreng secara bersyarat atau tying.

"Karena penjualan bersyarat merugikan masyarakat. Sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain ini sangat merugikan masyarakat," terangnya.

Hapsari menilai sejauh ini belum ditemukan pelanggaran produsen atau pedagang di Solo yang melakukan praktik tying.

"Di Solo belum (ada pelanggaran). Ini adalah langkah antisipasi dan pencegahan. Karena ada itikad baik dan sudah ditegur Pak Heru (Disdag) melalui surat teguran. Jadi tidak perlu lagi penegakan hukum," ungkap Hapsari.

Dikatakannya apabila ditemukan ada produsen maupun pedagang di Solo yang nekat melakulan praktik tying maka akan dilakukan penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok menambahkan berdasarkan hasil sidak ditemukan ada 11 distributor minyak goreng di Yogyakarta yang melakukan praktiktying.

Dari jumlah tersebut 10 di antaranya diselesaikan secara advokasi.

Menurut dia pelanggaran yang dilakukan para distributor itu mereka mensyaratkan pembelian satu jeriken minyak goreng 18 liter dengan membeli produk lain dengan total senilai Rp 400.000.

"Masih ada informasi tiga distributor yang melakukan. Terus kita klarifikasi lagi kita minta data lagi apakah masih kebijakan sebelumnya atau masih ada inisiatif marketingnya di lapangan," katanya.

Baca juga: Warga Saling Menyerobot Saat Antre Minyak Goreng di Sampang, Pemilik Sampai Tutup Toko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com