Salin Artikel

KPPU Ancam Sanski Denda Rp 1 M Pelaku Praktik Tying Minyak Goreng

Tying adalah praktik menjual satu produk atau layanan sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk atau layanan yang berbeda.

"Terbukti melakukan pelanggaran (UU No 5 Tahun 1999) dapat dikenai sanksi denda dan penegakan hukum. Sanksi dendanya Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari seusai melakukan pertemuan dengan produsen, pedagang dan ritel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022).

Hapsari mengatakan pertemuannya dengan para pedagang, ritel dan produsen dengan difasilitasi Dinas Perdagangan Solo tersebut terkait kelangkaan minyak goreng.

Oleh karena itu, Hapsari berharap dengan pertemuan tersebut supaya produsen, pedagang dan ritel tidak melakukan penjualan minyak goreng secara bersyarat atau tying.

"Karena penjualan bersyarat merugikan masyarakat. Sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain ini sangat merugikan masyarakat," terangnya.

Hapsari menilai sejauh ini belum ditemukan pelanggaran produsen atau pedagang di Solo yang melakukan praktik tying.

"Di Solo belum (ada pelanggaran). Ini adalah langkah antisipasi dan pencegahan. Karena ada itikad baik dan sudah ditegur Pak Heru (Disdag) melalui surat teguran. Jadi tidak perlu lagi penegakan hukum," ungkap Hapsari.

Dikatakannya apabila ditemukan ada produsen maupun pedagang di Solo yang nekat melakulan praktik tying maka akan dilakukan penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok menambahkan berdasarkan hasil sidak ditemukan ada 11 distributor minyak goreng di Yogyakarta yang melakukan praktiktying.

Dari jumlah tersebut 10 di antaranya diselesaikan secara advokasi.

Menurut dia pelanggaran yang dilakukan para distributor itu mereka mensyaratkan pembelian satu jeriken minyak goreng 18 liter dengan membeli produk lain dengan total senilai Rp 400.000.

"Masih ada informasi tiga distributor yang melakukan. Terus kita klarifikasi lagi kita minta data lagi apakah masih kebijakan sebelumnya atau masih ada inisiatif marketingnya di lapangan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/02/114943578/kppu-ancam-sanski-denda-rp-1-m-pelaku-praktik-tying-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke