KEEROM, KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Keerom di-back up oleh Satgas Intel Ops Damai Cartens Polda Papua berhasil mengungkap pembuatan senjata rakitan dan amunisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di Arso Satu, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (29/3/2022).
Operasi penangkapan pelaku dan sejumlah barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny Sohilait dan Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud.
Baca juga: Ada Senjata Rakitan Serupa AK-47 Dalam Rumah Terduga Teroris di Makassar
Kapolres Keerom AKBP Kristian Air mengungkapkan, pada Selasa (29/3/2022), Polres Keerom bersama dengan Satgas Intel Ops Damai Cartens melakukan penggerebekan di rumah pelaku berinisial S (49) yang merupakan pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi.
“Saat melakukan pengerebekan di rumahnya pelaku, hanya ada istri dan anaknya. Kami kemudian mendapatkan sejumlah senjata rakitan dan amunisi di rumah pelaku,” ungkapnya saat dihubungi KOMPAS.com melalui telepon selulernya, Sabtu (02/03/2022).
Menurut Kristian, pada Rabu (30/03/2022), pelaku S kemudian datang dan menyerahkan diri, sehingga dilakukan pemeriksaan. Kini pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan terhadap pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi,” tuturnya.
Penangkapan terhadap pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan beserta amunisi tidak terlepas dari dasar hukum, yaitu laporan polisi, surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti, kata Kristian, mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP-A / 97 / III / 2022 / Spkt-Keerom-Papua, Tanggal 29 Maret 2022; Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 20.b / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 20.a / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022.
“Ini berkaitan dengan perkara tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Kapolres Kristian.
“Pada Selasa (29/03/2022), sekitar Pukul 21.00 Wit telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sulestri dan pada pukul 21.30 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Muhamad Rio Aryanto,” jelasnya.
Dia menjelaskan pada Rabu (30/03/2022), pelaku berinisial S telah datang secara pribadi dari Kampung Sanggaria, Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua untuk menyerahkan diri.
“Pada pukul 14.00 WIT, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya lagi.
Baca juga: Senjata Rakitan dan Buku Jihad Diamankan dari 2 Terduga Teroris di Jatim
Sekitar pukul 19.00 WIT, kata Kristian, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut, terkait dengan kasus pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi.