BENGKULU, KOMPAS. com - KN, pejabat daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Kamis (31/3/2022) pukul 22.30 WIB karena menelantarkan anak dan istrinya.
Sebelumnya, dia sempat mangkir dari panggilan polisi. Setelah menyerahkan diri, KN langsung ditahan di Mapolda Bengkulu.
Baca juga: Duel Maut di Lumajang, Seorang Pria Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri
Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, KN langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana penelantaran anak, ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juni 2021 lalu yang melapor istrinya sendiri", kata Nurul pada Jumat (1/4/2022).
Nurul berkata, kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka. Akan tetapi, KN mangkir dengan alasan sibuk nenjalani dinas luar.
"Pada hari Rabu kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar kota. Saat diselidiki dia ternyata masih berada di dalam kota," tambah Nurul.
Baca juga: Tikam Seorang Remaja, Pemuda di Minahasa Menyerahkan Diri ke Polisi
Sebelumnya, KN dilaporkan oleh sang istri berinisial EL terkait dugaan penelantaran anak dan istri tanpa kejelasan.
Peristiwa ini terjadi pada April 2020, saat KN meninggalkan rumah.
Semenjak meninggalkan rumah, KN diketahui sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.