KOMPAS.com - Setelah menjadi buronan selama tujuh tahun, Purwadi, seorang terpidana kasus korupsi beras miskin (raskin) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil ditangkap.
Purwadi dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam di Kabupaten Karimun, Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, saat Purwadi kabur, dia sempat memalsukan identitas diri dan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) barunya.
Selain itu, Purwadi juga menyamarkan jejak dengan menjadi satpam di salah satu perusahaan di Kabupaten Karimun.
"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Sempat Palsukan Identitas
Purwadi dulunya menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Kala itu, dia mengorupsi penyaluran beras miskin ke-13 bagi warga Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, pada tahun anggaran 2010.
"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," ucap Herlina di Kejaksaan Negeri Batam.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Pihak Kejaksaan lantas menangkap Purwadi hingga akhirnya menjalani persidangan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Mengaku Mengalami Gangguan Jiwa, Saat Diperiksakan ke RSJ Ternyata Sehat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.