Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pengoplos Elpiji di Blora Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Tabung Gas

Kompas.com - 28/03/2022, 14:14 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com- Polisi menggerebek satu rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (27/3/2022).

Dari tempat itu, polisi menyita 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

"Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram," ucap Aan di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Mahal, Pedagang Semarang Ancam Naikan Harga Makanan dan Kurangi Porsi

Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.

Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menginterogasi pelaku pengoplos tabung elpiji di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menginterogasi pelaku pengoplos tabung elpiji di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," terang dia.

Baca juga: Di Balik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kiloan di Semarang, Warga: Tolong, Gas Bersubsidi untuk Warga Miskin

Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com