BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan perkara narkotika ini. Mereka adalah HM (41), HH (39), AH (38), MH (20) dan SA (43).
Baca juga: Kapolri: Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Sabu 1,196 Ton di Pangandaran
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan peran dari para tersangka.
Tersangka SA merupakan warga Bogor yang ditangkap pertama kali oleh petugas. Dia mendapatkan sabu dari tersangka HM.
Tersangka HM merupakan warga Girijaya, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Ia berperan sebagai pengendali barang narkotika jenis sabu tersebut.
"Diketahui informasi HM sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Pangandaran," ucap Tompo dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Soal Penyelundupan 1 Ton Sabu, Kriminolog Setuju dengan Kekhawatiran Bupati Pangandaran
Kemudian, tersangka HH dan AH merupakan warga Desa Kondang Jajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. Keduanya bertugas sebagai sopir pengangkut yang mengantar sabu.
Sementara tersangka MH, merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan.
"Peran mengawasi atau mengawal sabu dari luar negeri," kata Tompo.
Atas perbuatan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.