Salin Artikel

Diawasi oleh WNA Afghanistan, Ini Peran Para Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan perkara narkotika ini. Mereka adalah HM (41), HH (39), AH (38), MH (20) dan SA (43).

Peran tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan peran dari para tersangka.

Tersangka SA merupakan warga Bogor yang ditangkap pertama kali oleh petugas. Dia mendapatkan sabu dari tersangka HM.

Tersangka HM merupakan warga Girijaya, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Ia berperan sebagai pengendali barang narkotika jenis sabu tersebut.

"Diketahui informasi HM sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Pangandaran," ucap Tompo dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Kemudian, tersangka HH dan AH merupakan warga Desa Kondang Jajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. Keduanya bertugas sebagai sopir pengangkut yang mengantar sabu.

Sementara tersangka MH, merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan.

"Peran mengawasi atau mengawal sabu dari luar negeri," kata Tompo.

Atas perbuatan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.


Seperti diketahui, pengungkapan sabu ini berawal dari pengembangan penangkapan tersangka SA di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022 lalu.

Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ship to ship atau dari perahu ke perahu lainnya dan berlabuh di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran.

Saat perahu berlabuh, polisi langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu 1 ton lebih.

Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu.

Polisi juga mengamankan perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga berharap pengungkapan besar seperti ini terus dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke dalam negeri.

"Paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri dan bagaimana memberikan hukuman maksimal kepada pelaku bandar sehingga Indonesia tidak menjadi pasar untuk mereka," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/26/080739278/diawasi-oleh-wna-afghanistan-ini-peran-para-tersangka-pengedar-1-ton-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke