Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Solo: Sama Istri Jarang Berhubungan

Kompas.com - 23/03/2022, 17:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - AA, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun di Jebres, Solo, mengungkapkan alasan melakukan aksi bejatnya.

AA mengaku melakukan aksinya selama berbulan-bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 ini , saat isterinya, berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, tengah tertidur pulas.

Setiap melakukan aksinya, sekitar pukul 05.00 WIB dan malam hari, AA mengaku bernafsu setelah melihat keadaan anaknya yang tidur di sampingnya itu.

Baca juga: Ayah Kandung di Solo Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali sejak Desember 2021

Tersangka mengaku tega memerkosa anaknya selama delapan kali ini, karena jarang melakukan berhubungan suami istri dengan MEP.

"Sama istri saya jarang main (hubungan suami istri)," jelas AA dengan nada lirihnya, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Tersangka melakukan aksi bejatnya ini, berbalut selimut merah yang setiap harinya digunakan korban.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus operandi dari AA dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming tidak akan dipinjamkan handphone untuk pembelajaran secara daring.

"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," jelas Ade, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Ade mengatakan kodisi rumah korban, dinilai tidak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang dalam satu kamar.

"Dalam satu ruangan, ibu korban, adik korban,korban dan tersangka. Dalam satu kasur yang sama," kata Ade.

Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau berjumlah 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Ada Luka di Alat Vital, Bocah 8 Tahun Tewas Diperkosa Ayah Kandung, Sempat Kejang dan Dibawa ke Klinik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com