Salin Artikel

Pengakuan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Solo: Sama Istri Jarang Berhubungan

AA mengaku melakukan aksinya selama berbulan-bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 ini , saat isterinya, berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, tengah tertidur pulas.

Setiap melakukan aksinya, sekitar pukul 05.00 WIB dan malam hari, AA mengaku bernafsu setelah melihat keadaan anaknya yang tidur di sampingnya itu.

Tersangka mengaku tega memerkosa anaknya selama delapan kali ini, karena jarang melakukan berhubungan suami istri dengan MEP.

"Sama istri saya jarang main (hubungan suami istri)," jelas AA dengan nada lirihnya, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Tersangka melakukan aksi bejatnya ini, berbalut selimut merah yang setiap harinya digunakan korban.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus operandi dari AA dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming tidak akan dipinjamkan handphone untuk pembelajaran secara daring.

"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," jelas Ade, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Ade mengatakan kodisi rumah korban, dinilai tidak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang dalam satu kamar.

"Dalam satu ruangan, ibu korban, adik korban,korban dan tersangka. Dalam satu kasur yang sama," kata Ade.

Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau berjumlah 20 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/174517578/pengakuan-ayah-kandung-perkosa-anaknya-di-solo-sama-istri-jarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke