Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sebutan "Pengantin" Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Kompas.com - 23/03/2022, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fakta persidangan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin kembali terkuak.

Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, seluruh proyek yang ada di dinas tersebut telah dimanipulasi oleh terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Sebab, mereka sudah lebih dulu menetapkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) sebagai pemenang proyek.

Adapun proyek itu yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

Baca juga: Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Sekda Muba Kecipratan Fee Proyek Rp 50 Juta

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba, Daud Amri, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).

"Setiap proyek sudah ada pengantinnya," kata Daud.

Ucapan pengantin tersebut lalu ditimpali oleh JPU KPK Taufiq Ibnugorho dalam sidang. Ia meminta saksi untuk menegaskan arti kode yang dimaksud.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

"Maksudnya pengantin itu siapa?," tanya Taufiq.

"Pemenang (proyek)," ujar Daud.

Terdakwa Eddy Umari, menurut Daud, adalah orang yang menitipkan nama-nama pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum lelang tender dibuka.

Kemudian, saat lelang berlangsung, mereka pun mengikuti seluruh instruksi agar dapat meloloskan PT SSN.

"Biasanya ada fee, 8 sampai 10 persen untuk Bupati. Kepala dinas 3 sampai 5 persen. Satu persen untuk PPTK," ungkapnya.

Fee sebesar satu persen itu ternyata dikumpulkan oleh Daud dari pemberian terdakwa Eddy Umari, yang uangnya berasal dari terdakwa Suwandy.

Dalam empat proyek dikerjakan PT SSN, ia mendapatkan Rp 80 juta dengan dibagi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Apriadi Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com