Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Semarang Nekat Tusuk Teman Masa Kecil karena Rebutan Lahan Parkir

Kompas.com - 21/03/2022, 21:46 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemuda ditangkap polisi karena terlibat kasus penganiayaan di daerah Candisari, Kota Semarang.

Pelaku SS (23) nekat menusuk dua korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri karena perkara rebutan lahan parkir.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan peristiwa berawal dari berebut lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan.

Baca juga: Dikira Jatuh Dari Motor, Seorang Warga Jakarta Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk

Pelaku yang merasa lahannya direbut mendatangi rumah korban pada 15 Maret 2022.

"Tersangka dan korban memperebutkan lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan Semarang. Kemudian pelaku tidak suka dan mendatangi korban ke rumahnya," jelas Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Saat mendatangi rumah korban, pelaku diketahui sudah membawa pisau lipat.

"Pelaku membawa sajam ke rumah korban kemudian cekcok selanjutnya karena tersangka bawa sajam terjadilah penusukan," ungkapnya.

Dari rekaman CCTV saat gelar perkara memperlihatkan aksi pelaku saat terlibat pertikaian di depan rumah korban.

Sejumlah warga yang sempat melintas di depan rumah sudah berusaha melerai hingga akhirnya terjadi penusukan.

Baca juga: Perkelahian 4 Tukang Jagal Daging di Matraman, Seorang Remaja Kena Tusuk karena Coba Melerai

Dua korban yaitu NR dan MR dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk. Sementara pelaku melarikan diri.

"Korban pertama NR luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak. MR di perut. Salah satu korban sempat kritis dan masih perawatan," ujar Iga.

Sementara itu SS mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam kondisi mabuk minuman keras.

Baca juga: Seorang Pegawai Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Terbunuh dengan Luka Tusuk

"Saya sembunyikan pisau di sisi kanan. Buat jaga jaga. Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya dirinya sudah mengenal dekat dengan korban sejak kecil. "Ya sudah kenal sejak kecil, itu tetangga," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com