SEMARANG, KOMPAS.com - Pemuda ditangkap polisi karena terlibat kasus penganiayaan di daerah Candisari, Kota Semarang.
Pelaku SS (23) nekat menusuk dua korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri karena perkara rebutan lahan parkir.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan peristiwa berawal dari berebut lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan.
Baca juga: Dikira Jatuh Dari Motor, Seorang Warga Jakarta Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk
Pelaku yang merasa lahannya direbut mendatangi rumah korban pada 15 Maret 2022.
"Tersangka dan korban memperebutkan lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan Semarang. Kemudian pelaku tidak suka dan mendatangi korban ke rumahnya," jelas Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Saat mendatangi rumah korban, pelaku diketahui sudah membawa pisau lipat.
"Pelaku membawa sajam ke rumah korban kemudian cekcok selanjutnya karena tersangka bawa sajam terjadilah penusukan," ungkapnya.
Dari rekaman CCTV saat gelar perkara memperlihatkan aksi pelaku saat terlibat pertikaian di depan rumah korban.
Sejumlah warga yang sempat melintas di depan rumah sudah berusaha melerai hingga akhirnya terjadi penusukan.
Baca juga: Perkelahian 4 Tukang Jagal Daging di Matraman, Seorang Remaja Kena Tusuk karena Coba Melerai
Dua korban yaitu NR dan MR dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk. Sementara pelaku melarikan diri.
"Korban pertama NR luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak. MR di perut. Salah satu korban sempat kritis dan masih perawatan," ujar Iga.
Sementara itu SS mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
Baca juga: Seorang Pegawai Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Terbunuh dengan Luka Tusuk
"Saya sembunyikan pisau di sisi kanan. Buat jaga jaga. Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujarnya.
Ia mengatakan sebenarnya dirinya sudah mengenal dekat dengan korban sejak kecil. "Ya sudah kenal sejak kecil, itu tetangga," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.