PALEMBANG, KOMPAS.com - Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar kekasihnya sendiri, inisial DN (25) terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.
Toni mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, Brigadir AN diketahui datang ke tempat kos teman DN yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Bakar Selingkuhan karena Tak Terima Diputus, Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat
Tersangka saat itu, mengendarai sepeda motor datang ke lokasi kejadian untuk mencari DN.
Bensin dari sepeda motor itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam botol untuk kemudian menyiram DN dan membakarnya hidup-hidup.
"Kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas Toni, Kamis (17/3/2022).
Jenderal bintang dua ini menilai, perbuatan tersangka Brigadir AN masuk dalam unsur pidana perencana pembunuhan dengan membakar korban.
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Nekat Bakar Pacar Sendiri, Ini Kronologinya
Bahkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar.
"Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,"ujarnya.
Selain itu, Toni pun tak menyangkal bahwa motif Brigadir AN mencoba membunuh DN dilatarbelakangi asmara.
Adapun tersangka yang telah memiliki istri dan anak ini, tak terima saat hubungan mereka diakhiri oleh korban.
"Motifnya asmara. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AN, tega membakar kekasihnya sendiri, DN (25) hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat perbuatan Brigpol AN, korban DN mengalami luka bakar 80 persen disekujur tubuhnya.
Perempuan berinisial W yang menjadi saksi dari kejadian itu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.