Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Uang Rp 100.000, 2 Murid Futsal Dicabuli Pelatih di TPU Palembang

Kompas.com - 10/03/2022, 09:53 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dengan iming-iming memberikan uang Rp 100.000, PN (22), seorang pelatih futsal di Palembang, Sumatera Selatan, mencabuli dua muridnya sendiri.

Mirisnya, aksi yang menimpa KN (15) dan DM (15) tersebut berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, saat siang hari.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Januari 2022.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

Kejadian pencabulan berawal saat kedua muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan pesan dari tersangka. Pesan itu berisi ajakan berbuat mesum.

Kedua korban sempat menolak. Namun, PN tidak kehabisan akal, dia menawarkan uang jajan Rp 100.000 kepada kedua korban jika menuruti keinginannya itu.

“Kedua korban akhirnya mau dan mereka diajak keliling menggunakan sepeda motor. Saat melintas di TPU, tersangka lalu berhenti dan melakukannya di sana pada siang hari,” kata Masnoni, saat melakukan gelar perkara, Kamis (10/3/2022).

Menurut Masnoni, usai melakukan aksinya kepada KN dan DM, tersangka pun pergi dengan dalih akan mengambil uang untuk diberikan kepada kedua korban.

Akan tetapi, PN malah kabur dan tak kembali lagi ke lokasi hingga mereka kembali bertemu di tempat latihan futsal.

“Pelaku ini adalah pelatih futsal korban. Aksi diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya, sampai dilaporkan ke kami,” ujarnya.

Baca juga: Modus Ajari Cara Wudu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Murid SD

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kamis (24/3/2022), Unit I Subdit IV Renakta langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka PN di rumahnya kawasan Plaju Palembang.

Ketika penangkapan berlangsung, PN pun mengakui perbuatannya tersebut. Sehingga, ia pun terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lagi,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com