LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penimbunan minyak goreng 24.000 liter di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tersangka berinisial MK (31) merupakan pemilik 24.000 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang rumahnya.
Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terdiri dari sopir, sales, serta satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kata Wiwin, ditemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan di Kabupaten Lebak.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 2 Maret 2022
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.
Baca juga: Masjid Banten Lama Kebanjiran, Warga Mengungsi ke Keraton Surosowan