LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penimbunan minyak goreng 24.000 liter di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tersangka berinisial MK (31) merupakan pemilik 24.000 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang rumahnya.
Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terdiri dari sopir, sales, serta satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kata Wiwin, ditemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan di Kabupaten Lebak.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 2 Maret 2022
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.
Baca juga: Masjid Banten Lama Kebanjiran, Warga Mengungsi ke Keraton Surosowan
Sementara untuk MK, saat ini dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022) untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca juga: Banjir Serang Banten, Begini Analisis BMKG soal Penyebabnya
Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.
Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah.
Selain diduga menimbun, usaha tersebut juga tidak ada legalitas perizinan penjualan minyak dalam sekala besar saat digeledah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.