Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Warga Lebak Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/03/2022, 17:23 WIB
Acep Nazmudin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penimbunan minyak goreng 24.000 liter di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka berinisial MK (31) merupakan pemilik 24.000 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang rumahnya.

Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terdiri dari sopir, sales, serta satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kata Wiwin, ditemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan di Kabupaten Lebak.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 2 Maret 2022

Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

Baca juga: Masjid Banten Lama Kebanjiran, Warga Mengungsi ke Keraton Surosowan

 

Terancam 7 tahun penjara

Sementara untuk MK, saat ini dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022) untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Baca juga: Banjir Serang Banten, Begini Analisis BMKG soal Penyebabnya

Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.

Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah.

Selain diduga menimbun, usaha tersebut juga tidak ada legalitas perizinan penjualan minyak dalam sekala besar saat digeledah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com