LEBAK, KOMPAS.com - Sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.
Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, penggeledahan itu berawal dari informasi warga terkait adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).
"Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka," kata Wiwin di lokasi, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Kisah Lilis Rugi Rp 193 Juta, Jadi Korban PO Minyak Goreng Murah di Bandung
Wiwin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton di lokasi itu.
Berdasarkan pengakuan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.
Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak dan di wilayah utara Kabupaten Lebak.
Wiwin mengatakan, MK akan menjual minyak goreng itu di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000," kata Wiwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.