Sementara kepada pengecer, minyak goreng itu dijual Rp 175.000 per karton. Dia sendiri membeli harga minyak tersebut dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.
"Jadi MK ini menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan dan melakukan usaha tanpa dilengkapi izin," Wiwin.
Wiwin mengatakan, saat ini Polres Lebak masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan tersebut. Sementara di lokasi telah dipasang garis polisi.
Dia mengatakan, MK saat ini masih berstatus saksi. Jika terbukti ada pidana, maka MK terancam dikenakan pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.