Sementara untuk MK, saat ini dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022) untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca juga: Banjir Serang Banten, Begini Analisis BMKG soal Penyebabnya
Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.
Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah.
Selain diduga menimbun, usaha tersebut juga tidak ada legalitas perizinan penjualan minyak dalam sekala besar saat digeledah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.