Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2022, 15:03 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan belum pernah menjatuhkan sanksi denda pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Penindakan yang dilakukan pemerintah daerah masih sebatas teguran dan sanksi sosial.

"Untuk denda langsung pada masyarakat belum ada, karena kami persuasif, sosialisasi dan teguran. Kalaupun hukuman, itu sifatnya sosial seperti membersihkan taman atau disuruh push-up," kata Kepala Satpol PP Bangka Belitung Yamoa Harefa kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

Yamoa menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja selaku leading sector penertiban masyarakat di masa pandemi tidak ingin membebani masyarakat.

"Kondisi sulit karena pandemi. Ini kita pahami juga kondisi masyarakat. Selagi bisa ditegur, ya diberi teguran," ujar Yamoa.

Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, menurut Yamoa, Satgas juga harus bekerja sesuai standar prosedur.

Apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

"Misalnya hari ini bertemu masyarakat yang melanggar, langsung ditegur. Nah besoknya kita enggak ketemu lagi, jadi belum ada yang sampai bayar denda," kata Yamoa.

Baca juga: Jambore Pramuka di Bangka Belitung Ditunda

Sedangkan untuk kategori tempat usaha, menurut Yamoa, telah dilakukan proses hukum terhadap dua tempat usaha kafetaria.

Tempat usaha itu diwajibkan bayar denda yang uangnya langsung disetor ke kas daerah.

"Ada dua kafe di Pangkalpinang yang sudah diproses, itu langsung ke kasda," ujar Yamoa.

Baca juga: Jalankan Misi Rupiah Berdaulat, Kapal Perang TNI Bawa Uang Tunai ke Pulau Terluar Babel

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Ketentuan denda dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Adapun kasus aktif di Kepulauan Bangka Belitung hingga 20 Februari 2022, tercatat sebanyak 2.159 orang.

Dalam sehari terjadi penambahan sebanyak 216 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com