Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyelundupan Kayu Nibung di Perbatasan RI–Malaysia...

Kompas.com - 17/02/2022, 12:03 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyelundupan kayu nibung dari perbatasan RI–Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyisakan dilema dalam hal penegakan hukum.

"Persoalan nibung patut disikapi bersama. Butuh sebuah regulasi yang bisa menjadi barometer petugas di lapangan dalam menegakkan aturan. Jika ada kebijakan yang membolehkan penebangannya, berapa volumenya dan jangka waktunya berapa lama," ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hartanto, Rabu (16/2/2022).

Kebimbangan tersebut muncul manakala prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan mengamankan 10 orang yang tengah berusaha mengikat 480 batang kayu nibung di areal hutan Sebaung, dan hendak menariknya keluar menggunakan kapal kayu, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Penyelundupan Kayu ke Malaysia Ancam Eksistensi Nelayan Teri di Pulau Sebatik

Mereka ternyata mempertaruhkan nyawa saat menebang pohon nibung. Sungai di area hutan nibung merupakan habitat buaya muara.

Untuk masuk ke area tersebut, mereka harus mengangkat mesin kapal dan mendayung perahu dengan risiko amukan predator air tersebut.

Namun, jika dibiarkan berlarut, aksi penyelundupan nibung ke Malaysia akan mengancam habitat kayu nibung. Menghilangkan eksistensi komoditas ekspor teri ambalat, dan menjadi alasan kemerosotan ekonomi bagi para nelayan bagan di perbatasan.

"Sementara jika hukum ditegakkan, keberadaan nelayan bagan akan hilang. Mereka tidak akan lagi bisa menebang pohon nibung untuk membangun bagan atau membenahi konstruksi bagan yang rusak akibat cuaca dan hantaman ombak," kata Arief lagi.

Arif mengatakan sudah berkonsultasi dengan UPT KPH Kaltara terkait persoalan nibung.

Jawabannya, nibung bukan termasuk kayu, tetapi merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Dan Pulau Sebaung, di mana pohon pohon nibung tumbuh, adalah wilayah hutan produksi.

Baca juga: Pelaku Penyelundupan Kayu ke Malaysia Ditangkap di Riau

Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa pemungutan HHBK diperlukan adanya surat izin usaha.

Sementara, 10 orang yang diamankan prajurit TNI AL Nunukan, tidak mengantongi legalitas apapun.

Mereka hanya membekali diri dengan surat rekomendasi dari Kepala Desa dan koperasi nelayan bagan. Tidak ada batasan berapa batang yang boleh ditebang, sehingga mereka tidak menahan diri untuk memanen kayu nibung.

"Kami konsultasikan ke UPT KPH, tindakan itu salah. Patut diduga melanggar, dan diduga melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan tidak disertai dokumen yang sah. Sesuai Undang-undang, ancaman pidananya sangat serius, di atas sepuluh tahun," kata Arief.

Diharapkan bisa bebas dengan alasan kemanusiaan

Prihatin dan merasa dilematis dengan kondisi para penebang pohon nibung, Arief lalu membawa mereka ke kantor Bupati Nunukan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dan Kembang Api di Belu NTT

Nasib 10 orang tersebut lalu dibahas, dengan menghadirkan sejumlah instansi, ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Keluatan, UPT KPH Kaltara, Bagian hukum Pemkab Nunukan, Polisi, Jaksa dan Anggota DPRD Nunukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com