Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2022, 16:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Agustinus Medah dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terdakwa Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (16/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair penuntut umum.

Baca juga: Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

"Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu petang.

Terdakwa Agustinus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Jika tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1.358 meter persegi sesuai SHM Nomor 1608 atas nama Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa Hendrik Tiep, Heri Franklin, dan Emirenciana Djahamad. Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan dengan dua hakim anggota yakni Teddy Windiartono dan Lisbet Adelina. 

Adapun terdakwa Agustinus hadir secara virtual dari rutan Kupang. 

Baca juga: Ini Modus 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (3/12/2021) terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Ibrahim Agustinus Medah pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi yang tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang..

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Agustinus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas namanya. 

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com