MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap modus terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tahun anggaran 2020.
Adapun modus tersebut, yakni berupa penyalahgunaan dana hasil refocusing, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan commitment fee.
Modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut.
Baca juga: Modus Korupsi Hibah Air Minum di Bitung, Buat Surat dan Rekening Fiktif
Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Jules dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Jules menjelaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021. Dugaan korupsi ini terjadi pada sekitar Maret 2020.
Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado, atas sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
Baca juga: Mantan Bupati Minut Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Covid-19
"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM. Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut," kata Jules.
Jules menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.987.000.000.
Sehingga, total dana sejumlah Rp 67.737.000.000. Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.
Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh JNM yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut.
Akibatnya, penyaluran bahan pangan untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22," jelasnya.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati