Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Kompas.com - 03/12/2021, 15:17 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).

Bupati Kupang periode 2004-2009 itu ditahan terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan mantan bupati Kupang IAM sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang

Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dia menjelaskan, tersangka IAM telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama IAM pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter lersegi.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Baca juga: Anaknya Dituding Terlibat dalam Proyek Sapi di Pulau Sumba, Ini Kata Gubenur NTT

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IAM mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," ujar dia.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.

IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Regional
Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Regional
29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

Regional
Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Regional
Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Regional
Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Regional
Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Regional
Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Regional
Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Regional
Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Regional
Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Regional
4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

Regional
Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Regional
Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Regional
Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke