Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Disdik Sumedang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 8,1 M

Kompas.com - 14/02/2022, 23:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis penjara 4 tahun.

Majelis Hakim menilai Unep terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,1 miliar.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.

Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambung Slamet.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Unep dan Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

 

Lebih ringan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten.

Terdakwa Unep dan Djuanningsih dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Dalam fakta persidangan disebut, terungkap bahwa Unep berkerja sama dengan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank bjb Tangerang untuk membuat enam surat perintah kerja (SPK).

SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sumedang pada tahun 2015 yang sebanarnya tidak ada pekerjaan tersebut.

Kontrak atau SPK itu kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bjb sebagai modal kerja.

Baca juga: Sudah Ditahan Polisi, Kadinkes Meranti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kapala Kantor Cabang Bjb Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bjb sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar.

Sehingga, ada konflik kepentingan pada proses pengajuan kredit fiktif di Bjb Cabang Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com