SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan pemberlakuan parkir elektronik di empat ruas jalan umum pada Minggu (13/2/2022).
Empat ruas jalan itu yakni Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan sampai Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan sampai Jalan Inspeksi.
Penerapan parkir elektronik ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.
Baca juga: Teguh Munandar, Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Negara Kelas IIB Purworejo
"Kami ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," tegas Hendi dalan keterangan tertulis.
Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 rupiah dan mobil sebesar Rp 3.000.
“Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time,” ucap Hendi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.
"Sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual," ujar dia.
Ia mengatakan, uji coba penerapan parkir elektronik ini rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.
Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.
"Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat," ujar dia.