UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, tiga orang ditangkap karena diduga sebagai pencuri sepeda motor dan penadah barang curian.
Ari mengatakan, jaringan itu terbongkar saat seorang warga Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi H 5921 MI pada Rabu (22/1/2022).
"Petugas yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan mendapat dua tersangka," jelasnya, Sabtu (12/2/2022).
Polisi menangkap dua pencuri berinisial FR (20), warga Kecamatan Bandungan, Semarang, dan NGM (20), warga Kecamatan Sawangan, Magelang.
"Mereka ini juga beraksi di dua tempat lain, mencuri Honda Beat dan Yamaha RX Special," kata Ari.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, polisi juga menangkap J (37), warga Ungaran Timur, Semarang, yang diduga menjadi penadah kendaraan curian tersebut.
J ditangkap setelah polisi mengorek keterangan dari kedua pencuri berinisial FR dan NGM.
Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19, 2 Sekolah di Kabupaten Semarang Hentikan PTM
"Dia melihat postingan di grup jual beli Facebook ada sepeda motor dijual oleh FR, dan tertarik membeli meski tanpa BPKB yang disampaikan terbakar. Sepeda motor tanpa surat komplit itu dijual Rp 3,7 juta," kata Yovan.
Akibat perbuatannya, FR dan NGM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara J yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.