Salin Artikel

Cegah Parkir Liar, Kota Semarang Berlakukan Parkir Elektronik di 4 Ruas Jalan

Empat ruas jalan itu yakni Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan sampai Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan sampai Jalan Inspeksi.

Penerapan parkir elektronik ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.

"Kami ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," tegas Hendi dalan keterangan tertulis.

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 rupiah dan mobil sebesar Rp 3.000.

“Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time,” ucap Hendi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut, sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.

"Sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual," ujar dia.

Ia mengatakan, uji coba penerapan parkir elektronik ini rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.

"Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat," ujar dia.


Setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, rencananya penerapan parkir elektronik akan ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada.

"Sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan," tutur Danang.

Danang mengatakan, pasca-penerapan sistem parkir elektronik terdapat kenaikan pendapatan.

“Pendapatannya sudah ada kenaikan, dari hari pertama Rp 1,6 juta saat ini sudah Rp 2,3-Rp 2,5 tapi rata-rata Rp 2,3 juta hari,” imbuh dia.

Danang mengungkapkan, juru parkir langsung mendapatkan bayarannya melalui rekening.

“Mereka dapat 4 persen dari uang masuk itu, tiap hari langsung bisa masuk rekening masing-masing, ditampung di rekening pemerintah daerah, malamnya di split dari total 1 hari itu.” ucap dia.

Sebagai informasi, parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet tetapi bisa menggunakan transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun mbanking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/062905878/cegah-parkir-liar-kota-semarang-berlakukan-parkir-elektronik-di-4-ruas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke