Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Melonjak, Kemenag Solo Batasi Ceramah Khatib Hanya 15 Menit dan Kegiatan Agama Hanya 1 Jam

Kompas.com - 08/02/2022, 20:10 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah menekankan para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit saat berceramah.

Pembatasan waktu berceramah tersebut dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 Solo kembali melonjak.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh

"Yang perlu saya tekankan ada dua. Pertama nanti untuk para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit. Sekarang banyak yang khotbahnya panjang-panjang nanti dibatasi khotbah pendek tanpa meninggalkan syarat dan rukun," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, lanjut Hidayat untuk kegiatan keagamaan tidak boleh lebih dari satu jam.

Meski demikian, untuk kegiatan ibadah yang lainnya seperti pelaksanaan Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Jumat tidak ada masalah cuma waktunya yang kita batasi. Prokes harus tetap dijalankan," kata Hidayat.

Pembatasan waktu berceramah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Solo.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 8 Februari 2022.

Dalam poin pengendalian kegiatan agama disebutkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan daring atau online, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Solo.

Tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, khatib, penceramah, pendeta, pastur pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling alam 15 menit.

Kemudian khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan selalu mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Lampion di Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan Sepekan, Ini Kata Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com