Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Dokumen Kematian Warga, Oknum Pengacara Ditangkap Usai Nikmati Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 08/02/2022, 19:45 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum pengacara digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan, lantaran memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.

Pelaku menikmati uang puluhan juta rupiah dari hasil klaim santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selasa, (8/2/2022).

Tersangka berinisial RE (31) ditangkap di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Dituduh Palsukan Dokumen IPO, Ini Penjelasan Widodo Makmur Perkasa

Peristiwa ini berawal saat RE menggelar pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dan meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Kepala Keluarga (KK) kepada sejumlah warga.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam hal ini tersangka berprofesi sebagai pengacara bahkan menjabat sebagai ketua LBH," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa saat menggelar rilis pada Selasa, (8/2/2022).

Seluruh KTP milik warga yang dikumpulkan kemudian didaftar sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia.

Kemudian RE mendaftarkan dokumen seluruh warga sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Setelah itu, RE membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto serta surat ahli waris palsu.

Dokumen palsu tersebut diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dengan membawa surat pengantar dari LBH Amanah Garuda Indonesia untuk mendapatkan klaim dana sebesar Rp 42 juta.

Pada Rabu, (2/2/2022) RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga.

Sebabnya berdasarkan investigasi di lapangan, warga yang sebelumnya diklaim meninggal dunia ternyata masih hidup. Atas kejadian ini pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya melaporkan RE ke polisi.

"Korban dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian senilai Rp 42 juta dan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dokumen yang diajukan tersangka kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah palsu dan RE telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka" kata Boby Rachman.

RE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dikenakan pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.

Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com