Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Jadi Korban, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Laporkan Bosnya ke Polisi

Kompas.com - 08/02/2022, 17:55 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Maryani, branch manager di perusahaan group Fikasa di Kota Pekanbaru mengaku telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim itu ke Polda Riau.

Maryani juga terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar, dengan empat terdakwa lainnya yakni keluarga Salim.

Ia mengaku melaporkan terdakwa lainnya ke polisi, karena merasa turut menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Saksi Ahli: Produk Fikasa Group Tidak Memenuhi KUHD

Hal itu dikatakan terdakwa Maryani dalam sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Group, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/2/2022) malam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan dan dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik SH, Maryani melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim, karena juga merasa ditipu.

Maryani mengungkapkan bahwa dia dan keluarganya juga menanamkan investasi di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), yang merupakan perusahaan Fikasa Group.

Setidaknya, ada sekitar 20 orang kerabatnya yang erinvestasi produk promissory note di PT WBN dan PT TGP.

Akan tetapi, lanjut dia, Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet.

Sampai saat ini, dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.

"Sampai saat ini masih bermasalah. Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau," kata Maryani.

Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru Ditangkap, Ada 18 Korban, Kerugian Rp 6 Miliar

Maryani mengakui bahwa dirinya sering didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru, agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan.

Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.

Maryani mengaku tidak memiliki SK penunjukkan sebagai Branch Manager di PT Fikasa Group itu. Ia sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari otoritas jaksa keuangan (OJK).

Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com