PEKANBARU, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana perbankan Dr Jonker Sihombing menilai, lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian Rp 84,9 miliar yang dilakukan PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, Riau, harus dihukum berat.
Pasalnya, dalam kasus ini banyak nasabah yang menjadi korban.
"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Jonker kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli
Jonker menjadi saksi ahli dalam sidang kasus investasi bodong dengan lima terdakwa Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani bos Fikasa Group, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia mengatakan bahwa produk Fikasa Group ini tidak memenuhi KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat, tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi Pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan.
Di mana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia (BI), kecuali yang memiliki Undang-Undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.
"Dari barang bukti yang ditunjukkan ke saya dalam persidangan, mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)," kata Jonker yang juga dosen tetap di Universitas Padjadjaran Bandung ini.
Apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan menghimpun dana dari masyarakat, saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory note. dan medium term note.
Di mana para terdakwa mencoba berlindung di KUHD, tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang-Undang Perbankan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.