Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendirikan Partai Politik dan Menjadi Peserta Pemilu

Kompas.com - 26/01/2022, 19:07 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Beberapa kalangan memiliki keinginan untuk mendirikan partai sebagai bentuk partisipasi aktif.

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik.

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Pendirian partai politik mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan, yaitu, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen kerwakilan perempuan.

Partai politik juga harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Baca juga: Banteng, Celeng, dan Oligarki Partai Politik

AD yang dimaksud adalah memuat paling sedikit:

  • Asas dan ciri partai politik
  • Visi dan misi partai politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
  • Tujuan dan fungsi partai politik
  • Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan partai politik
  • Peraturan dan keputusan partai politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan partai politik

Setelah itu, partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum.

Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tersebut dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. 
MUHAMMAD ADIMAJA Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tersebut dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

  • Akta notaris pendirian partai politik
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang
  • Kantor tetap
  • Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan
  • Memiliki rekening atas nama partai politik

Proses Verifikasi Pendirian Partai Politik 

Proses selanjutnya dilakukan penelitian atau verifikasi keberadaan partai politik. Verifikasi ini dilakukan paling lama 45 hari sejak diterima dokumen persyaratan lengkap.

Baca juga: Menilik Wacana Pendirian Partai Politik oleh Sejumlah Eks Pegawai KPK

Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi.

Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu

Partai-partai yang telah terbentuk dapat ikut bertarung dalam pemilihan umum (Pemilu) untuk memperebutkan kursi DPRD, DPR, Wakil Presiden maupun Presiden.

Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, syarat partai politik ikut peserta partai politik adalah:

  • Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik
  • Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota)
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik
  • Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu
  • Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU
  • Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU

Dokumen Persyaratan Sebagai Peserta Pemilu

Baca juga: Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019

 Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29 April 1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999. KOMPAS/Jhonny TG Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29 April 1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999.

Selain melengkapi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu. Persyaratan tersebut juga dilengkapi dengan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Berita Negara RI yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum
  2. Keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat provinsi & kabupaten/kota
  3. Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota
  4. Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30persen tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR 30persen  keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota)
  5. Surat keterangan pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum & HAM
  6. Bukti keanggotaan parpol sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota
  7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol
  8. Salinan AD & ART parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Verifikasi Syarat Peserta Pemilu

  • Verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif
  • Verifikasi terhadap pengurus & kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh
  • Verifikasi keanggotaan perpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, yaitu metode sensus atau sampling (hasil pleno KPU)

Sumber: http://mh.uma.ac.id/2021/, https://komisiinformasi.go.id/, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Partai Politik, solo.tribunnews.com/202, dan jdih.kpu.go.id/data/data

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com