Salin Artikel

Syarat Mendirikan Partai Politik dan Menjadi Peserta Pemilu

KOMPAS.com - Beberapa kalangan memiliki keinginan untuk mendirikan partai sebagai bentuk partisipasi aktif.

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik.

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Pendirian partai politik mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan, yaitu, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen kerwakilan perempuan.

Partai politik juga harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

AD yang dimaksud adalah memuat paling sedikit:

  • Asas dan ciri partai politik
  • Visi dan misi partai politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
  • Tujuan dan fungsi partai politik
  • Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan partai politik
  • Peraturan dan keputusan partai politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan partai politik

Setelah itu, partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum.

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

  • Akta notaris pendirian partai politik
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang
  • Kantor tetap
  • Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan
  • Memiliki rekening atas nama partai politik

Proses Verifikasi Pendirian Partai Politik 

Proses selanjutnya dilakukan penelitian atau verifikasi keberadaan partai politik. Verifikasi ini dilakukan paling lama 45 hari sejak diterima dokumen persyaratan lengkap.

Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi.

Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu

Partai-partai yang telah terbentuk dapat ikut bertarung dalam pemilihan umum (Pemilu) untuk memperebutkan kursi DPRD, DPR, Wakil Presiden maupun Presiden.

Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, syarat partai politik ikut peserta partai politik adalah:

  • Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik
  • Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota)
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik
  • Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu
  • Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU
  • Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU

Dokumen Persyaratan Sebagai Peserta Pemilu

Selain melengkapi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu. Persyaratan tersebut juga dilengkapi dengan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Berita Negara RI yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum
  2. Keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat provinsi & kabupaten/kota
  3. Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota
  4. Surat keterangan pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30persen tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR 30persen  keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota)
  5. Surat keterangan pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum & HAM
  6. Bukti keanggotaan parpol sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota
  7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol
  8. Salinan AD & ART parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Verifikasi Syarat Peserta Pemilu

  • Verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif
  • Verifikasi terhadap pengurus & kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh
  • Verifikasi keanggotaan perpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, yaitu metode sensus atau sampling (hasil pleno KPU)

Sumber: http://mh.uma.ac.id/2021/, https://komisiinformasi.go.id/, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Partai Politik, solo.tribunnews.com/202, dan jdih.kpu.go.id/data/data

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/190728678/syarat-mendirikan-partai-politik-dan-menjadi-peserta-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke