BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo memastikan oknum polisi yang memerkosa seorang mahasiswi kampus negeri ternama di Banjarmasin telah dipecat dengan tidak hormat.
Oknum anggota Polri berpangkat Bripka berinisial BT tersebut sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Kombes Sabana Atmojo dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (26/1/2022).
Terkait informasi yang menyatakan bahwa pelaku akan mengajukan keringanan hukuman, Sabana secara tegas menolak.
Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin
Sabana menuturkan, apa yang dilakukan oleh pelaku telah mencederai masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri, khususnya Polresta Banjarmasin.
"Saya pasti akan tolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," kata dia.
Agar kejadian serupa tak terulang, Sabana akan memperbaiki internal jajarannya sesuai program Kapolri Polri yang presisi.
"Tentu ada evaluasi," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
Baca juga: Bupati Kebumen Perintahkan Pecat Kepala Pasar Tumenggungan dan Semua ASN-nya Buntut Kasus Pungli
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena kelakuannya itu, BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.