Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK di Banten Mengalir ke Sejumlah Pihak, Ini Daftarnya

Kompas.com - 12/01/2022, 21:30 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Uang korupsi dari pekerjaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018 mengalir ke sejumlah pihak.

Selain diterima oleh Agus Aprianto, uang korupsi diberikan kepada 17 orang dari mulai fee ahli, fee pinjam bendera hingga sewa mobil.

Aliran uang itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Hijiriah Kusraini pada sidang perdana untuk terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Pembagian uang dilakukan oleh Agus yang sudah ditunjuk oleh Joko Waluyo selaku PPK dan Sekretaris Disdikbud Banten untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Dikatakan Hijiriah, Agus mengambil uang dengan nilai total Rp 697.684.600 dari 8 perusahaan konsultan yang dipinjam benderanya oleh Agus.

Masing-masing uang yang masuk ke rekening delapan perusahaan sebesar Rp 87.768.800.

"Setelah dana tersebur dipindahbukukan kedalam delapan rekening konsultan tersebut, terdakwa Agus menghubungi direktur konsultan dan meminta uang pencairan," ujar Hijiriah saat membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Slamet Widodo.

Uang itu, disebutkan Hijiriah kemudian digunakan Agus Aprianto untuk Membayar ahli sebanyak Rp 60 juta.

Adapun rincian diberikan kepada saksi Susi Andriyani Rp 15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp 15 juta, saksi Okta Rp 15 juta.

uang juga digunakan untuk membayar Ketua Tim Ahli Edwin Andriyana Rp 80 juta.

"Kemudian diserahkan kepada saksi Rahmad Syahputra sebanyak Rp 110 juta sebagai pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan,"kata Hijiriah.

Baca juga: Mantan Kepala DTPHP Lamongan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 564 Juta

Uang sebanyak Rp 85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terimakasih.

Selanjutnya, diserahkan kepada Edy Rp 50 juta untuk keperluan sewa mobil.

Sementara Rp 40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp 5 juta.

Sedangkan uang Rp 100 juta diberikan kepada saksi Suherman secara bertahap sebagai uang titipan.

"Sisanya sebanyak Rp 91.684.600 dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa Agus Aprianto," ucap Hijiriah.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com