KOMPAS.com - Ribuan burung yang diselundupkan dari Kalimantan Tengah berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada Selasa (11/1/2022).
Sebagian adalah jenis burung yang dilindungi yakni burung beo sebanyak 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor, dan cililin 10 ekor.
Lalu ada ratusan burung tak dilindungi seperti kolibri sebanyak 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120 ekor, murai batu sebanyak 69 ekor.
Baca juga: Ratusan Ekor Burung Dilindungi Diselundupkan dari Kalteng Lewat Pelabuhan Paciran
Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan ribuan ekor burung tersebut ditaksir senilai Rp 150 juta.
"Nilai ekonomi burung-burung tersebut ditaksir lebih dari Rp 150 juta," kata Cicik di Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Cicik mengatakan burung-burung tersebut diangkut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah menggunakan KMP Drajat Paciran.
Burung disimpan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan keranjang kayu lalu disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
"Setelah kapal sandar, kemasan tadi dipindahkan kedalam mobil yang sudah menjemput di pelabuhan," ujar Cici.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Kicau Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Digagalkan
Ia menjelaskan aksi penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
"Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.